Tukar Kepala Freddy Budiman Seret Jaksa, Ajak Istri Terpidana Begituan

ilustrasi foto

indowin99 - JAKARTA, Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam kasus 1,4 juta ekstasi milik Freddy Budiman pada tahun 2012 silam.


Pemerasan berawal dari praktik ‘tukar kepala’ Freddy Budiman.

Indikasi itu ditemukan ketika TPF menemui salah seorang terpidana mati kasus narkoba bernama Tedja Harsoyo di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Tedja mengaku diminta Freddy Budiman untuk bertemu seseorang yang bernama Andi. Namun, Tedja disuruh mengaku sebagai Rudi.

“Freddy meminta orang ini (Tedja) mengaku sebagai Rudi. ‘Anda tolong sekali saja bertemu dengan orang tertentu bernama Andi di Jalan Tongkol. Tapi nanti Anda kenalkan nama Anda Rudi ya’ ini yang dikenal dengan strategi tukar kepala,” ujar anggota TPF, Effendi Gajali di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

Effendi mengatakan, orang yang ditemui Tedja merupakan jaringan narkoba Freddy Budiman yang membawa 1,4 juta pil ekstasi.

Namun sial, saat berada di lokasi, Tedja malah ditangkap polisi.

Lebih lanjut, ketika menjalani proses hukum, Tedja malah diperas oleh oknum jaksa.

Bahkan, istri Tedja juga diminta menemani oknum jaksa untuk karaokean.

“Jaksa meminta uang kepada orang ini agar pasal sangkaannya bisa diubah. Istrinya orang ini (Tedja) diminta menemani di karaoke,” beber Effendi.

Kendati sudah memberikan uang dan merelakan istrinya menemani oknum jaksa, namun Tedja tetap tidak mendapat keringanan hukuman. Tedja malah divonis hukuman mati.

“Karena tidak memiliki cukup uang, ya pasalnya tidak jadi diubah. Orang ini malah dijatuhi hukuman mati,” kata pakar komunikasi dari Universitas Indonesia itu. 

Sumber : nkritoday.com

INDOWIN99.COM AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA INDONESIA
+Bonus Deposit, Setiap Hari : Live Poker, Capsa Susun, Qiu-Qiu, Ceme, Blackjack, Ceme Keliling
Jadi Bandar Ceme, Jadi Bandar Blackjack (21), Jadi Bandar Capsa Susun

0 Response to "Tukar Kepala Freddy Budiman Seret Jaksa, Ajak Istri Terpidana Begituan"

Posting Komentar